Registrasi Prabayar, Effort dan Efektivitasnya
By Riswan on Dec 1, 2005 in Artikel
Kenapa Harus Registrasi?
Pelanggan telepon seluler di Indonesia saat ini sudah mencapai sekitar 45 juta pelanggan. Pertumbuhan pelanggan yang pesat ini dipicu dengan adanya kemudahan-kemudahan yang diperikan oleh penyedia jasa telekomunikasi seluler (operator), seperti tarif dan harga yang makin murah, serta kemudahan memperoleh kartu perdana. Saat ini orang dapat saja membeli katu perdana prabayar di kaki lima- kaki lima, di emperan toko, di bus-bus, di kereta api, dan lain-lain. Bahkan untuk membeli sebuah kartu perdana sama mudahnya dengan membeli sebatang rokok.
Kemudahan memperoleh kartu prabayar ditambah dengan harganya yang sangat murah, lebih murah dari harga voucher, membentuk sebuah kebiasaan baru di lingkungan pengguna, yaitu beli-pakai dan buang. Jadi pelanggan lebih suka menggunakan kartu prabayar sebagai Calling Card, yang dibeli hanya untuk tujuan menelepon, setelah pulsanya habis maka akan dibuang dan dia akan membeli kartu perdana yang baru lagi. Di sisi lain, kemudahan dan harga yang murah ini dimanfa’atkan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain, seperti : penipuan dengan menggunakan SMS, melakukan teror dan ancaman, bahkan operasional kegiatan-kegiatan terorisme pun banyak menggunakan kartu prabayar. Pihak keamanan akan sangat susah untuk memdeteksi siapa dan dimana pelaku tindakan-tindakan kriminal yang menggunakan kartu prabayar ini, sebab pelaku kejahatan dapat mendapatkan kartu prabayar dimana saja dan membuangnya sesudah melakukan kejahatan.
Dengan alasan untuk memiliki data semua pengguna kartu prabayar sehingga orang akan merasa lebih bertanggung jawab dalam menggunakan kartu prabayar dan pada akhirnya penggunaan kartu prabayar untuk kegiatan-kegatan kriminal dapat dikurangi, maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap pelanggan seluler untuk meregistrasikan data pribadinnya ke database yang terdapat pada operator selulernya. Dan bila pelanggan tidak melakukan registrasi, maka dalam rentang waktu tertentu kartunya akan diblok dan dihapus sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kalau kita mau jujur, sebenarnya ide registrasi prabayar ini lebih dikarenakan karena maraknya aksi terorisme di Indonesia akhir-akhir ini. Dan kelompok-kelompok teroris itu menggunakan kartu prabayar dalam operasinya. Karena kartu prabayar dapat diperoleh dimana saja, dan penggunanya tidak terdata, maka pihak keamanan kesulitan dalam melacak siapa dan dimana kelompok-kelompok teroris tersebut. Sehingga muncullah ide untuk mendata semua pengguna kartu prabayar. Dengan harapan kegiatan terorisme dapat lebih terkendali dan mudah diketahui pelakunya.
Effort dan Resiko
Tidak dapat dipungkiri bahwa operator seluler di Indonesia membutuhkan effort yang besar untuk dapat memenuhi peraturan pemerintah ini, yang semuanya itu berujung dengan makin besarnya biaya operasional yang mereka keluarkan.
Dalam melakukan registrasi, pemerintah menyerahkan sepenuhnya mekanisme pelaksanaannya kepada masing-masing operator. Dari beberapa petemuan yang sudah dilakukan oleh beberapa operator seluler, mengerucut suatu ide untuk melakukan registrasi melalui SMS. SMS dianggap sebagai sarana yang paling mudah untuk melakukan registrasi dan tidak memberatkan pelanggan. SMS registrasi ini nantinya haruslah gratis, sebab bila dikenakan biaya maka pelanggan akan enggan untuk melakukan registrasi. Dengan asumsi jumlah pelanggan seluler sebanyak 45 juta dan tarif satu SMS rata-rata Rp.300, maka peraturan registrasi prabayar ini akan mengakibatkan operator mengalami kerugian sebesar Rp.13.500.000.000,- (45 juta x Rp.300,-).
Angka kerugian di atas hanya dari tarif SMS registrasi, belum lagi biaya yang harus dikeluarkan operator untuk mensosialisasikan peraturan ini ke pelanggan existingnya. Sosialisasi sangat penting sebab bila peraturan ini tidak diketahui dan dipahami oleh pelanggan existing sehingga mengakibatkan sang pelanggan tidak melakukan registrasi dan kartunya diblok, maka operatorlah yang akan rugi, sebab mereka akan kehilangan pelanggan. Ada tercetus ide untuk melakukan sosialisasi dengan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada tiap-tiap pelanggan. Maka untuk sekali proses sosialisasi, operator akan mengalami kerugian sebesar Rp.13.500.000.000,- (45 juta x tarif 1 SMS Rp.300,-). Dan sosialisasi tidak hanya dilakukan satu kali saja, mungkin akan dilakukan 2 sampai tiga kali, agar pelanggan existing benar-benar mengetahui dan paham, maka kerugian operatorpun akan berlipat menjadi dua sampai tiga kali lipat.
Setelah proses registrasi, maka operator diwajibkan untuk melakukan proses validasi data, apakah data yang dikirim pelanggan benar atau palsu. Beberapa operator ada yang menolak kalau tanggung jawab validasi ada di sisi mereka, dengan alasan hal itu terkait dengan tingkat kejujuran pelanggan dan hal ini berada di luar jangkauan dan kemampuan mereka. Tapi ada juga operator yang menyanggupinya dan berencana melakukan proses validasi dengan menelepon pelanggan satu-persatu dan menanyakan keabsahan data yang mereka kirim. Kalau kita misalkan satu orang pelanggan akan dihubungi dan berbicara rata-rata selama 2 menit, dan tarif pembicaraan rata-rata sebesar Rp.1.000,- per menit (tarif seluler ke seluler sejenis, sebab masing-masing operator akan lebih memilih untuk menggunakan produk seluler mereka sendiri dan digunakan untuk menghubungi pelanggannya ketimbang menggunakan PSTN Telkom ataupun produk operator lain, sebab walaupun biayanya mungkin lebih murah, dengan mengunakan PSTN telkom atau produk operator lain mereka harus membayar tagihan ke Telkom ataupun operator lain. Sedangkan kalau mereka memakai produk mereka sendiri, mereka tidak harus melakukan transaksi berupa uang), maka kerugian yang akan dialami operator karena proses validasi data ini adalah sebesar Rp.90.000.000.000,- (2 menit x Rp.1.000,- x 45 juta pelanggan). Angka-angka kerugian di atas adalah angka kerugian yang diderita operator untuk jumlah pelanggan 45 juta, jadi angka tersebut pasti akan naik terus seiring dengan bertambahnya jumlah pelanggan seluler di Indonesia.
Untuk melakukan proses validasi, operator juga harus menyediakan tenaga kerja tambahan di unit Call Center, atau menambah jam kerja karyawannya. Sehingga operator juga masih harus mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk menggaji tenaga kerja tambahan tersebut atau untuk membayar kerja lembur karyawannya. Selama ini operator hanya menyanggupi proses validasi yang seperti ini, sebab akan sangat sulit melakukan registrasi-validasi dengan cara menyuruh pelanggan sendiri yang datang ke kantor-kantor operator dan menunjukkan KTPnya kepada petugas di sana untuk divalidasi ataupun diregistrasi.
Dari sisi teknis, peraturan registrasi ini memaksa operator untuk melakukan perubahan pada aplikasi jaringan telekomunikasi mereka atau mungkin juga menambah aplikasi baru sehingga urutan-urutan proses dalam registrasi ini dapat dilakukan secara otamatis. Artinya, apabila ada pelanggan yag melakukan registrasi dan telah divalidasi maka datanya akan dikirim ke sistem jaringan operator dan pelanggan ini tidak akan diblokir. Sebaliknya, bila ada pelanggan yang sampai rentang waktu yang diberikan tidak melakukan registrasi, maka pelanggan ini secara otomatis akan diblokir oleh sistem. Jadi semuanya harus dilakukan secara otomatis, sebab bila tidak akan sangat susah melayani proses registrasi dari pelanggan yang jumlahnya jutaan dan terus bertambah banyak. Pengintegrasian tahapan-tahapan registrasi ini ke system yang existing sekarang tentu memerlukan kerja dan biaya tambahan. Sedangkan mekanisme baru ini sendiri tidak mendatangkan income secara langsung kepada operator.
Peraturan pemerintah tentang keharusan registrasi badi pelanggan kartu prabayar ini juga akan berpengaruh kepada pertumbuhan jumlah pelanggan. Pelanggan dapat saja berkurang bila operator dan pemerintah kurang bisa melakukan sosialisasi dengan baik, sehingga pelanggan tidak mengetahui ataupun tidak mengerti sehingga kartunya akan diblok dan tidak dapat digunakan lagi. Selain itu, kebiasaan beli-pakai-buang akan makin berkembang, karena budaya kebanyakan masyarakat kita enggan untuk melakukan sesuatu yang tidak bermanfa’at langsung untuk dirinya pribadi (proses registrasi ini). Sehingga mereka akan memilih untuk menghabiskan pulsa mereka sebelum waktu pemblokiran, dan setelah itu mereka akan membeli kartu prabayar yang baru lagi. Walaupun akhirnya mereka akan membeli kartu yang baru, karena komunkasi bagi mereka adalah suatu kebutuhan, tapi bila dilihat dari sisi pertumbuhan pelanggan, pola seperti ini akan mengakibatkan pertumbuhan jumlah pelanggan yang sangat lambat. Di sisi lain, operator dipaksa untuk memproduksi lebih banyak lagi kartu prabayar baru. Hal ini akan mengakibatkan biaya produksi yang lebih besar bagi operator. Selain itu juga, kapasitas HLR operator juga harus lebih besar, karena data tiap-tiap kartu akan disimpan di HLR, sehingga makin banyak kartu diproduksi, makin besar kapasitas HLR yang dibutuhkan. Hal ini juga berarti makin besar biaya yang harus dikeluarkan operator. Kalau kapasitas HLR yang membesar itu berarti jumlah pelanggan mereka bertambah banyak, maka hal ini tidak akan menjadi masalah karena biaya investasi dan operasonal dapat ditutupi dari pemasukan yang diberikan pelanggan. Tapi kalau membesarkan kapasitas HLR tidak diikuti dengan jumlah pelanggan yang bertambah banyak, maka operator akan merugi.
Peraturan registrasi data ini juga akan kontraproduktif dengan strategi maketing yang dijalankan oleh semua operator seluler selama ini. Dimana saat ini operator berusaha memberikan kemudahan kepada pelanggan untuk mendapatkan dan menggunakan produk mereka, bahkan ada operator yang memberikan fasilitas pakai dulu - pendataan kemudian kepada calon pelanggan kartu PASCA bayarnya (buka pra bayar lho). Hal ini mereka lakukan untuk meningkatkan pertumbuhan jumlah pelanggannya. Selain itu, beberapa operator juga menerapkan strategi memperpanjang waktu aktif pelanggan, hal ini bertujuan agar pemblokiran suatu nomor dapat lebih dikurangi dan pelanggan lebih terpacu untuk tidak berganti-ganti nomor. Sebab, begitu waktu aktif pelanggan habis dan pelanggan diblokir, maka berarti operator membuka peluang bagi pelanggannya untuk pindah ke operator lain. Sedangkan dengan adanya peraturan registrasi ini, maka peluang suatu kartu dibloking akan menjadi lebih besar, sehingga efeknya akan kontraproduktif dengan strategi marketing operator.
Dari sisi keamanan data, operator harus menjamin bahwa data yang diberikan oleh pelanggan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan tujuan registrasi ini. Sebab, sa’at ini banyak terjadi di instansi - instansi yang menyimpan data pelanggannya, ada oknum-oknum yang menjual data pelanggannya ke pihak - pihak lain, yang nantinya mereka gunakan untuk tujuan marketing produk mereka (contohnya tiba-tiba ada orang yang menelepon anda dan menawarkan jasa atau barang kepada anda, padahal anda belum mengenal orang itu sebelumnya), bahkan ada juga orang yang menggunakannya untuk melakukan penipuan.
Efektifkah Registrasi?
Pemerintah menerapkan peraturan registrassi kartu prabayar ini bertujuan untuk mendapatkan data-data tentang pengguna kartu prabayar di Indonesia, sehingga pemerintah akan dengan mudah mengetahui data diri pelaku kejahatan bila kejahatan itu dilakukan dengan melibatkan komunikasi seluler. Selain itu pengguna kartu pra bayar juga akan lebih termotivasi untuk tidak menggunakan kartu pra bayar miliknya untuk melakukan tindakan kejahatan dan merugikan orang lain. Tujuan ini akan tercapai jika data-data yang diberikan oleh pengguna kartu pra bayar cukup valid. Tetapi kalau data yang diberikan adalah data yang tidak benar dan hanya berisi kebohongan, maka registrasi yang dilakukan tidak akan bermanfa’at sama sekali.
Kurangnya rasa kepercayaan masyarakat kita terhadap pemerintah dan instansi-instansi penyimpan data selama ini, akan mendorong mereka untuk tidak meregistrasikan data-data yang benar. Sehingga, proses registrasi dilakukan hanya sebatas formalitas untuk menghindari pemblokiran. Bahkan mungkin mereka berani berbohong pada saat mereka ditelepon dan divalidasi oleh petugas dari operator. Keberanian berbohong ini juga dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pemahaman dan keyakinan agama masyarakat kita.
Berkaca pada fenomena banyaknya KTP palsu dan mudahnya membuat kartu identitas palsu, maka akan sangat sulit mendapatkan data-data yang valid dan benar, apalagi bila proses registrasi dan validasinya tidak dilakukan dengan bertatap muka langsung. Ke-valid-an data ini sangat menentukan efektif tidaknya proses registrasi yang dilakukan. Bila data yang diregistrasikan adalah data-data yang hanya berisi kebohongan, maka proses registrasi ini hanyalah sebuah pemborosan yang tidak bermanfa’at dan hanya akan mengurangi pendapat operator yang secara langsung juga akan mengurangi pendapatan pemerintah. Di sisi lain juga akan membuka peluang terjadinya bentuk-bentuk penipuan-penipuan dan kejahatan baru.
Efektivitas dari tujuan pencegahan kejahatan juga dipertanyakan jika hanya kartu prabayar yang diminta untuk diregistrasi. Bagaimana dengan operator-operator yang hanya menjual pulsa, seperti pulsa VOIP misalnya? Perkembangan dan distribusi internet sa’at ini juga sudah sangat baik. Kita dapat menemukan internet di hampir semua kota di Indonesia. Dan orang yang bisa memakai internet bukanlah harus orang sekolahan. Mengapa hanya kartu pra bayar yang harus diregistrasi? Mungkin pemerintah akan menjawab, karena pengguna kartu prabayar sudah sangat banyak dan belum diregistrasi. Tapi dengan membiarkan operator yang hanya menjual pulas bebas beroperasi, dan tidak diatur oleh peraturan registrasi apapun berarti kita tidak memberikan solusi yang menyeluruh. Bila pra bayar sudah diregistrasi, kalau orang memang mau berbuat jahat dengan menggunakan sarana telekomunikasi, maka dia bisa saja mengunakan sarana yang lain yang memang masih memungkinkan.
Terakhir, saran buat kita semua terutama bapak-bapak pembuat peraturan di negeri ini, janganlah kita menutup kedua kuping kita selamanya hanya karena kita pernah sekali dikejutkan oleh suara halilintar yang menggelegar. Halilintar adalah fenomena alam yang kita tidak mampu mencegah dan membuatnya. Halilintar bisa datang sa’at hujan, bisa juga sa’at tidak ada hujan. Sedangkan kalau kuping kita selalu tertutup maka kita akan kehilangan kesempatan mendengarkan bunyi air hujan yang menyejukan dan juga bunyi burung-burung yang berkicau setelah hujan reda. Artinya, marilah kita cari solusi yang baik dan tidak menghambat produktivas kita. Jangan sampai kepanikan sesaat membuat kita melakukan hal-hal yang kontraproduktif.[MI.net Des’05]
Popularity: 7% [?]


|| HOME ||