Kewajiban-Kewajiban Pemenang Seleksi Operator SLI
By Riswan on Jul 10, 2007 in Berita
Postel, Juli 2007 - Sampai saat ini, empat perusahaan telah mendaftarkan diri untuk mengikuti proces seleksi operator SLI baru. Berdasarkan dokumen seleksi yang telah diambil oleh para peserta seleksi, nantinya jika sudah terpilih satu pemenang seleksi, maka kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pemenang seleksi:
- Memenuhi seluruh kesanggupan yang telah dinyatakan dalam dokumen seleksi.
- Membangun Sentral Gerbang Internasional (SGI) sejumlah minimal 2 pada tahun pertama dan cakupan wilayah layanan yang berbeda-beda dan menyediakan sarana keterbuhungan antar SGI.
- Membangun minimal 1 landing point pada tahun pertama di wilayah Indonesia dan menjadi essential facility (dapat digunakan oleh operator lain).
- Membangun minimal 1 landing point di kawasan Indonesia bagian timur selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 tahun.
- Memiliki komitmen untuk menyediakan infrastruktur backbone internasional (fiber optic) dari wilayah Indonesia yang mempunyai keterhubungan ke TIER-1 IP backbone.
- Jaringan domestik yang dibangun harus memiliki interkoneksi lastmile fiber optic langsung minimal ke salah satu lokasi Indonesia Internet Exchange (IIX).
- Mengadakan perjanjian interkoneksi dengan mitra internasional minimal 12 negara tujuan utama dan dengan minimal 5 mitra lokal. Adapun 12 tujuan utama tersebut adalah sebagai berikut: Singapore, RRC, Hongkong, Taiwan, Malaysia, Australia, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Korea Selatan, Arab Saudi, dan Belanda.
- Membangun seluruh sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional sesuai dengan pernyataan kesanggupan dan rencana pembangunan yang disampaikan dalam jawaban dokumen seleksi.
- Menyediakan seluruh dana untuk membangun sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung diperlukan bagi penyediaan layanan jaringan tetap sambungan internasional yang dimaksudkan dalam izin penyelenggaraan.
- Membayar segala jenis pajak yang berkenaan dengan dilakukannya bisnis jaringan tetap sambungan internasional yang dimaksudkan dalam izin penyelenggaraan, termasuk pajak dan atau bea masuk atas perangkat jaringan tetap sambungan internasional yang diimport, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Membayar BHP Telekomunikasi dan BHP USO serta kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
- Menyisihkan bagian dari pendapatan kotor tahunan (minimal 1%) dari hasil pengoperasian jaringan tetap sambungan internasional untuk keperluan riset, pengembangan dan inovasi.
- Menggunakan produksi dalam negeri dalam bentuk capital expenditure maupun operating expenditure sesuai dengan komitmen yang telah diberikan pada jawaban dokumen seleksi.
- Menyisihkan bagian dari pendapatan kotor tahunan (minimal 1%) dari hasil pengoperasian jaringan tetap sambungan internasional untuk keperluan pendudikan dan pelatihan SDM Indonesia dalam bidang telekomunikasi.
Selain itu, pemenang seleksi berhak mendapatkan izin prinsip dan izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional. Pemegang izin prinsip setelah selesai melaksanakan roll-out plan mimimal, wajib mengajukan permohonan uji laik operasi (ULO), yang penilaiannya dilakukan oleh Ditjen Postel. Permohonan ULO juga wajib dilakukan pada setiap pengembangan jaringan tetap sambungan internasional yang dilaksanakan oleh pemegang izin penyelenggaraan. (Sebagai perbandingan, sebelum izin penyelenggaraan diberikan kepada para pemenang lelang layanan 3G setahun lalu, dipersyaratkan pula kewajiban ULO). Berdasarkan hasil ULO, Ditjen Postel akan menerbitkan surat keterangan laik operasi sebagai dasar untuk diterbitkannya izin penyelenggaraan. Dalam hal pemegang izin penyelenggaraan tidak membayar BHP Jasa Telekomunikasi dan kontribusi USO, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain sebagaimana telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Izin prinsip diterbitkan dengan masa berlaku selama-lamanya 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan masa laku 1 tahun apabila pemegang izin prinsip telah melakukan investasi dan persiapan pembangunan sarana dan prasarana sesuai hasil penilaian Tim Ditjen Postel. Selama masa berlakunya izin prinsip, peserta seleksi yang ditunjuk sebagai pemenang dilarang melakukan perubahan struktur permodalan dan atau kepemilikan badan usaha. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi komitmen sebagaimana yang telah ditanda-tangani oleh badan usaha pemilik izin penyelenggaraan, diperlukan perkuatan modal untuk penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional, maka perubahan atas struktur permodalan dan atau kepemilikan badan usaha hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Kominfo dengan mempertimbangkan pencapaian target pembangunan yang telah dikomitmenkan dalam izin penyelenggaraan.[]
Popularity: 3% [?]


|| HOME ||