PT Telkom Diwajibkan Implementasi kode akses SLJJ ”017” di 5 kota
By Riswan on Aug 24, 2007 in Berita
BRTI, 24 Agustus 2007 - Pada 30 Maret 2007 Menteri Perhubungan mengeluarkan Pengumuman Menteri Nomor: PM. 2/2004 tentang Pelaksanaan Restrukturisasi Sektor Telekomunikasi yang didalamnya termasuk tentang penerapan kode akses SLJJ karena pemerintah menilai perlunya alternatif kebebasan bagi konsumen untuk memilih (atau tidak memilih) penyelenggara SLJJ.
Kemudian pemerintah melalui Pengumuman Menteri Kominfo Nomor: 92/M.Kominfo/2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ tanggal
Dari progress report yang disampaikan oleh PT Telkom dalam rangka implementasi kode akses SLJJ kepada BRTI/Ditjen Postel pada tanggal 23 Juli 2007 lalu, BRTI kemudian menyampaikan melalui surat tanggal 20 Agustus 2007 Nomor: 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 bahwa:
PT TELKOM wajib untuk menerapkan kode akses SLJJ ”017” paling sedikit di 5 (
Setelah kode akses SLJJ ”017” milik PT Telkom diterapkan, maka penggunaan prefiks ”0” sebagai default bagi pelanggannya sendiri masih tetap dimungkinkan untuk semua operator yang bertujuan untuk mengurangi kegagalan panggil (reject call) dan sekaligus memacu semua operator untuk membangun customer based-nya sendiri.
Popularity: 5% [?]



2 Comment(s)
By jaka pramudia on Oct 8, 2007 | Reply
seolah2 mau memberi kebebasan pada konsumen tapi sbenarnya yg terjadi adalah inefisiensi layanan. jika begitu bukannya malah membebani konsumen dg biaya yg disebabkan oleh inefisiensi tsb.
penerapan metode SLJJ ini dianggap tidak layak, terbukti tidak ada perusahaan indonesia yg murni sebagai penyedia jasa layanan SLJJ.
By marshard on May 3, 2009 | Reply
kode akses internet untuk hp nokia 6020 dan kabel data usb