Hak Dan Kewajiban Pemenang Tender USO
By Riswan on Sep 23, 2007 in Berita
DirJenPosTel, September 2007 - Pada tanggal 21 September 2007, pemerintah telah memulai proses pendaftaran prakualifikasi lelang proyek pengadaan telepon umum di pedesaan atau Universal Service Obligation (USO). Pada hari pertama pendaftaran ini, tercatat 4 perusahaan yang telah mendaftar untuk mengikuti proses lelang USO ini, yaitu PT Telkom, PT PSN, PT CSM dan PT Powertel. Keempat calon peserta prakualifikasi tersebut berminat untuk mengikuti lelang di semua blok yang ditawarkan oleh BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Ditjen Postel, terkecuali hanya PT Powertel yang tidak bermaksud mengikuti lelang tersebut n untuk Blok WPUT (Wilayah Pelayanan Universal telekomunikasi) IV (Kalimantan Barat dan Kalimantan tengah). Proses pendaftaran ini sendiri baru akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2007 nanti.
Berikut ini adalah bebarapa hak dan kewajiban perusahaan pemenang tender USO tersebut nantinya.
1. Pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggara jaringan tetap lokal diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan wilayah cakupan blok WPUT yang dimenangkan.
2. Dalam hal dimohon oleh pemenang seleksi, pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh diberikan izin penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dengan wilayah cakupan blok WPUT yang dimenangkan.
3. Izin penyelenggaraan tersebut diterbitkan melalui tahapan pemberian: Izin Prinsip Penyelenggaraan; dan Izin Penyelenggaraan.
4. Izin prinsip tersebut diterbitkan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah ditandatanganinya Kontrak Induk dan Kontrak Anak Tahun Pertama.
5. Izin penyelenggaraan tersebut diterbitkan setelah:
- Pemenang seleksi pelaksana penyedia memenuhi kewajiban penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sesuai dengan Kontrak Anak Tahun Pertama.
- 20 % sistem yang disediakan dinyatakan laik operasi.
6. Pelaksana penyedia yang telah mendapat izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dan atau izin penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dapat mengembangkan akses dan layanannya di seluruh wilayah blok WPUT yang dimenangkan.
7. Pengembangan akses dan layanan dilaksanakan melalui tahapan:
-
Pelaksana penyedia wajib menyelesaikan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi pada desa yang ditetapkan dalam Kontrak.
-
Setelah penyediaan akses dan layanan telekomunikasi tersebut diselesaikan, pelaksana penyedia dapat melakukan pengembangan akses dan layanan di seluruh wilayah blok WPUT yang dimenangkan.
8. Khusus untuk pelaksana penyedia yang diberikan hak untuk menggunakan spektum frekuensi radio 2,3 GHz, pengembangan akses dan layanan dilaksanakan melalui tahapan :
- Pelaksana penyedia wajib menyelesaikan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi pada desa yang ditetapkan dalam kontrak.
- Setiap penyediaan akses dan layanan telekomunikasi tersebut diselesaikan, pelaksana penyedia dapat melakukan pengembangan akses dan layanan sampai dengan wilayah kecamatan pada desa yang bersangkutan.
9. Pengembangan wilayah akses dan layanan dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi oleh Dirjen Postel.
10. Pelaksana penyedia dalam membangun, mengoperasikan dan memelihara serta mengembangkan akses dan layanan KPU telekomunikasi dapat menggunakan spektrum frekuensi yang telah dialokasikan kepada pelaksana penyedia sebagai penyelenggara jaringan bergerak seluler atau sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal menggunakan Fixed Wireless Acses (FWA) atau sebagai penyelenggara bergerak satelit.
11. Dalam hal pelaksana penyedia akan menggunakan spektrum frekuensi radio diluar alokasi frekuensi radio dapat diberikan izin menggunakan spektrum frekuensi radio 2,3 GHz atau menggunakan spektrum frekuensi radio 2,4 GHz.
12. Dalam penyediaan KPU akses Telekomunikasi di WPUT, Pelaksana penyedia wajib menggunakan Capital Expenditure (Capex) minimal sebesar 35 % (tigapuluh lima prosen) untuk produksi dalam negeri.
13. Dalam hal pelaksana penyedia menggunakan frekuensi radio 2,3 GHz, maka perangkat telekomunikasi yang digunakan wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal sebesar 20 %.
14. Perhitungan besaran prosentase komponen dalam negeri dilakukan perhitungan self assesment sesuai ketentuan yang berlaku. []
Popularity: 6% [?]


|| HOME ||