RSS Feed for This PostCurrent Article

Masih Adakah Nasionalisme di Hari Bhakti Postel ?

Kemarin, Kamis 27 September 2007, kita baru saja merayakan hari Bhakti Postel yang ke-62. Tahukah kita bahwa tanggal 27 September yang setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bhakti Postel oleh seluruh komunitas pos dan telekomunikasi itu bermula dari diambil-alihnya Jawatan PTT (Post, Telegraph en Telephone Dienst) dari kekuasaan Pemerintahan Jepang oleh putra-putri Indonesia yang tergabung dalam Angkatan Muda Pos Telegrap dan Telepon yang disingkat AMPTT pada tanggal 27 September 1945. Dengan semangat proklamasi yang masih membara dan didasari oleh semangat perjuangan dan nasionalisme yang tinggi, para pejuang dan pemuda Indonesia yang tergabung dalam AMPTT mengambil alih Jawatan PTT dan menjadikannya sebagai asset negara yang sangat berharga dikemudian hari (PT Telkom). Kalau seandainya kita bisa berkomunkasi dengan pejuang-pejuang AMPTT dulu, mungkin inilah yang mereka katakan sewaktu akan mengambil alih Jawatan PTT dahulu, “Ini adalah tanah air kita, dan saat ini kita adalah bangsa yang merdeka. Maka sudah selayaknya semua asset-aset berharga yang ada di atas bumi Inonesia menjadi milik bangsa Indonesia .” Beberapa hikmah penting yang patut kita catat dari gerakan pengambilalihan Jawatan PTT oleh pejuang-pejuang AMPTT ini adalah :

  • Infrastruktur telekomunikasi adalah aset strategis dan sangat penting, sehingga sudah selayaknyalah seluruh aset-aset strategis yang ada di atas bumi Indonesia dikuasai dan menjadi milik Bangsa Indonesia.
  • Menggunakan semua aset-aset strategis yang ada di Bumi Indonesia, termasuk telekomunikasi, untuk mendukung perjuangan bangsa serta untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, sebenarnya, semangat yang melatarbelakangi perayaaan hari Bhakti Postel ini adalah semangat untuk menguasai seluruh aset-aset telekomunikasi yang penting dan strategis serta menggunakannya untuk perjuangan, dan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.

Sekarang, di tahun 2007, di hari bakti postel yang ke-62, masihkah kita memiliki jiwa serta semangat nasionalisme dan pejuangan para pejuang AMPTT dahulu? Adakah seluruh aset-aset telekomunikasi yang ada di negeri ini dikuasai oleh bangsa Indonesia dan digunakan untuk menopang perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia?

Kalau kita semua mau jujur, dengan melihat kondisi pertelekomunikasian yang ada di Indonesia saat ini, maka mayoritas kita akan menjawab dua pertanyaan di atas dengan jawaban  “TIDAK”.

Banyak kasus yang akan menguatkan jawaban “TIDAK” kita di atas.

Tahun 1995, PT Telkom mulai melakukan penjualan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), New York Stock Exchange (NYSE) dan London Stock Exchange (LSE). ursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), New York Stock Exchange (NYSE) dan London Stock Exchange (LSE). Dengan melakukan perdagangan saham di beberapa bursa efek ini, maka saham Telkom dapat dengan bebas dimiliki oleh investor. Pertanyaannya sekarang, apa untungnya Telkom melakukan hal ini? Kalau alasannya cuma untuk mendapatkan tambahan dana untuk menyehatkan dan mengembangkan bisnis Telkom, seperti ini kurang relevan. Bukankah pada saat itu Telkom tercatat sebagai BUMN paling sehat. Pada saat itu jasa telepon wireline masih menjadi pilihan utama masyarakat, karena bisnis telkomunikasi mobile belum terlalu berkembang. Sehingga dapat dipastikan bahwa Telkom adalah satu-satu perusahaan telekomunikasi yang menguasa pasar telekomunkasi di Indonesia pada saat itu. Banyak pihak berpendapat bahwa process penjualan saham ini adalah bagian dari scenario besar yang sedang dijalankan oleh pihak-pihak tertentu untuk dapat ikut menguasai Telkom sebagai asset telekomunikasi paling besar di negara ini.

Lalu pada tahun 1999, dengan desakan yang sangat kuat dari IMF, disahkanlah Undang-undang nomor 36/1999, tentang penghapusan monopoli penyelenggaraan telekomunikasi. Pada dasarnya UU ini hanya bertujuan untuk mengurangi control pemerintah di pereusahaan-perusahaan telekomunikasi besar yang ada di Indonesia. Salah satu dampak dari UU ini adalah, Telkom dan Indosat tidak boleh ambil berbagi kepemilikan dalam sebuah perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Sehingga di seluruh perusahaan telekomunikasi yang ada, dimana Telkom dan Indosat memiliki saham, maka kepemiliki keseluruhan saham perusahaan tersebut harus diserhkan kepada Telkom atau Indosat, sesuai dengan kesepakatan kedua perusahaan tersebut. Salah satu contoh kasusnya ialah seperti yang terjadi di Satelindo dan Telkomsel. Kepemilikan Telkomsel sepenuhnya menjadi milik Telkom, dimana Telkom harus membeli seluruh saham Indosat yang ada di Telkomsel. Dan Satelindo, sepenuhnya menjadi milik Indosat, dimana Indosat juga harus membeli seluruh saham Telkom di Satelindo.

Lihat juga kasus penjualan 12,72% saham telkom di Telkomsel kepada SingTel Singapore, sehingga saham SingTel di Telkomsel bertambah menjadi 35%, sedangkan saham Telkom turun menjadi 65%. Padahal pada waktu itu, proses penjualan saham Telkom di Telkomsel kepada SingTel ini tidak disetujui oleh DPR RI (kalau DPR tidak setuju, mestinya ada sesuatu dibalik process penjualan saham ini). Perlu diingat bahwa pada saat itu (2002), dengan jumlah pelanggan sebanyak 5 juta pelanggan, Telkomsel merupakan market leader di bisnis telekomunikasi mobile di Indonesia. Sehingga dengan bertambahnya jumlah saham SingTel di Telkomsel, maka akan mengakibatkan bertambahkan aliran uang dari Indonesia yang mengalir ke Singapore, yang secara langsung hanya akan memperkaya mereka.

Kemudian kasus yang paling heboh, penjualan INDOSAT ke perusahaan asing asal Singapore, Singapore Technologies Telemedia (STT) pada tahun 2002. Dimana nilai jual INDOSAT saat itu dinilai sangat murah, padahal asset INDOSAT saat itu sangat besar, karena sebelum dijual INDOSAT baru saja mengakuisisi SATELINDO (dampak dari pemisahan saham INDOSAT dan TELKOM di seluruh perusahaan telekomunikasi yang ada di Indonesia). Dan dana hasil penjualannya juga tidak jelas alirannya kemana. Buntut dari penjualan ini, saat ini pemerintah Indonesia tidak memiliki control yang kuat di Indosat, karena mayoritas saham dimiliki oleh STT, yaitu sebanyak 39,96%, JP Morgan memilkin saham sebesar 8,38%, saham public sebesar 37,37%. Sedangkan pemerintah Indonesia hanya memiliki saham sebesar 14,29%. Dan yang lebih penting lagi, asset Negara yang begitu besar yang ada di Indosat, tidak lagi apat dimanfa’atkan sepenuhnya untuk kepentingan nasional bangsa Indonesia.

Lihat juga kasus jual beli license dan saham yang terjadi di 2 perusahaan pemegang license 3G yang baru, yaitu Cyber Access (CAC) dan Natrindo Telepon Seluler (NTS) kepada perusahaan-perusahaan asing (Hutchison Telecom dan Maxis Malaysia). Padahal pemerintah dengan tegas melarang mereka menjual license dan sahamnya sampai mereka benar-benar dapat beroperasi dan membuktikan komitmen mereka untuk membangun infrastruktur 3G di Indonesia, sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam kontrak license 3G yang mereka dapatkan. Kedua perusahaan ini seperti ini tidak mau repot-repot membangun infrastruktur 3G, tapi mereka tetap mau dapat untung gede, akhirnya mereka hanya berlaku sebagai ”broker” license 3G, dapet license dari pemerintah dan menjualnya dengan harga lebih mahal ke perusahaan asing. Dapet untung gede dengan tanpa harus repot. Tetapi akibatnya resource dan infrastruktur 3G di Indonesia akan denganmudah dikuasai pihak asing.

Lihat juga kasus penjualan XL ke Telekom Malaysia (TM Malaysia) pada tahun 2005. Dengan penjualan ini maka komposisi kepemilikan di XL saat ini menjadi sebagai berikut : Indocel Holding Sdn. Bhd. (Malaysia) sebesar 67,0%, Khazanah Nasional Berhad (Malaysia) sebesar 16,8%, Bella Sapphire Ventures Ltd. Sebesar 16%, dan sisanya sebesar 0.2%.dimiliki oleh karyawan dan public.

Selain kasus jual-beli di atas, pada tahun ini, pemerintah juga telah mengeluarkan ijin bagi 10 negara asing untuk mengorbitkan satelit mereka di atas wilayah udara Indonseia. Dengan demikian maka bangsa-bangsa maju dapat dengan sesuka hati mereka mengorbitkan satelitnya di atas wilayah Indonesia, akibatnya semua wilayah Indonesia akan mampu mereka pantau, baik kondisi lingkungannya, keamanan, maupun kekayaan alamnya. Kita seperti membuka lebar-lebar pintu rahasia rumah kita yang selama ini kita tutup rapat-rapat.

Deretan kasus-kasus di atas mengakibatkan hampir semua perusahaan-perusahaan telekomunikasi besar di negeri ini menjadi milik perusahaan asing, baik sebagian ataupun keseluruhan. Sehingga secara otomastis, devisa yang dihasilkan dari industri telekomunikasi di negeri ini, yang nilainya sangatlah besar, akan mengalir juga ke negara-negara yang perusahaannya memiliki saham di perusahaan-perusahaan telekomunikasi Indonesia tersebut.

Selain dari sisi ekonomi, resource dan infrastruktur telekomunikasi adalah suatu hal yang sangat penting bagi suatu bangsa, yang akan sangat mendukung keamanan dan integritas bangsa tersebut. Bagaimana jadinya jika hal yang begitu penting itu dikuasai dan dikontrol oleh pihak asing. Belum lagi dengan infrastruktur telekomunikasi asing yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Indonesai. Akibatnya pihak-pihak asing bisa saja dengan mudah mencuri informasi-informasi penting bangsa dan negara kita, yang dengan informasi itu maka melemahkan tingkat keamanan, kedaulatan, kesatuan negara kita.

Untuk itu, di hari Bhakti Postel yang baru saja kita rayakan, marilah kita merenung kembali, masihkah kita memegang teguh semangat awal yang mengilhami lahirnya hari Bhakti Postel ini, yaitu rasa nasionalisme dan semangat untuk memiliki dan menggunakan infrastruktur telekomunikasi untuk membangun bangsa dan negara? Masihkah ada semangat nasionalisme dan perjuangan di tengah-tengah dunia pertelekomunikasian kita saat ini?

Semoga Allah yang Maha Kuasa meneguhkan semangat para pejuang pertelekomunikasian kita dahulu di dalam jiwa-jiwa kita semua, terutama di dalam jiwa para pemimpin dan pengambil keputusan di negeri ini. Sehingga kita semua dapat menggunakan seluruh asset daninfrastruktur telekomunikasi yang ada untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Aamiin.

Popularity: 18% [?]

Trackback URL

  1. 5 Comment(s)

  2. By rijal on Sep 28, 2007 | Reply

    kal gitu, gimana kl kita tandai peringatan hari bhakti postel sekarang dengan aksi buy back saham-saham kita di perusahaan2 asing itu, terutama di Indosat dan Telkomsel.
    Merdeka…………..

  3. By dhiya on Oct 8, 2007 | Reply

    kita semua sudah tahu kelakuan pemerintah ini dan dampaknya. lantas kita bisanya ngapain ya? koar-koar tapi selalu dicuekin.

    pemerintah sudah diisi oleh orang-orang yang berasal dari lingkaran yang sama, lingkaran setan yang sama. pemerintah sudah bukan lagi representasi rakyat…

    masih berfikir tentang negeri ini disaat mereka2 yang dibayar untuk memajukan negeri ini malah menjatuhkan negeri ini pelan-pelan?

  4. By djemi on Oct 12, 2007 | Reply

    salah satu caranya adalah JANGAN gunakan produk perusahaan telekomunikasi yg dikuasai asing

  5. By Nightelf on Oct 13, 2007 | Reply

    PEMENRITAH???? udah gak ada yang bisa kita komentarin lagi…. udah cukup derita bangsa ini

  6. By Maya on Nov 29, 2007 | Reply

    Aduh +_+,, pengen nangis bacanya. apalagi kalo ingat satelit PALAPA yang juga udah bukan punya kita.

My Pulau dot com

Post a Comment

My Pulau dot com

|| HOME ||

 

Inivitation for U