RSS Feed for This PostCurrent Article

Telkom Kesandung Implementasi Kode Akses SLJJ

DirJenPosTel, 2 Oktober 2007 - Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI baru saja menanda-tangani surat peringatan kepada Direktur Utama PT Telkom No. 520/BRTI/Telkom/X/2007 tertanggal 2 Oktober 2007 perihal surat peringatan terkait dengan implementasi kode akses SLJJ PT Telkom di 5 kota. Untuk diketahui, surat Dirjen Postel sebelum ini pernah mengirimkan surat juga kepada Direktur Utama PT Telkom No. 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 yang menyebutkan, bahwa berdasarkan Pengumuman Menteri Komunikasi dan Informatika No. 92/M.Kominfo/2005 tanggal 1 April 2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ dan menunjuk surat PT Telkom kepada Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. TEL 01/TK000/UTA-00/2007 tanggal 11 Januari 2007, serta sesuai risalah rapat progress report PT Telkom dalam rangka implementasi Kode Akses SLJJ yang diselenggarakan di ruang rapat BRTI pada tanggal 23 Juli 2007 (risalah rapat terlampir), maka yang harus dilakukan oleh PT Telkom adalah sebagai berikut:

  1. PT Telkom diminta untuk menyampaikan kepada BRTI gambar lebih detil atas konfigurasi overlay antar softswitch seperti y ang dipaparkan oleh PT Telkom dalam presentasi tanggal 23 Juli 2007.

  2. PT Telkom wajib untuk menerapkan kode akses SLJJ ”017” paling sedikit di 5 (lima) kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan selambat-lambatnya tanggal 27 September 2007.

Latar belakang munculnya surat peringatan tersebut adalah, karena pada kenyataan ditemukenali, bahwa sejak adanya surat terakhir tanggal 20 Agustus 2007 tersebut sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 27 September 2007, PT. Telkom belum menerapkan kode akses SLJJ ”017” sekurang-kurangnya di 5. kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan. Berdasarkan hal tersebut, PT Telkom diberikan peringatan untuk segera menerapkan kode akses SLJJ ”017” sekurang-kurangnya di 5 kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2007. Sebagai konsekuensinya, apabila sampai dengan batas waktu ini terlampaui dan peringatan Ditjen Postel juga tidak dipenuhi, maka PT Telkom dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Postel dan BRTI dalam memutuskan terbitnya surat peringatan ini bukan secara sepihak dan sudah melewati rangkaian yang cukup panjang, baik mengacu pada ketentuan yang ada, risalah rapat maupun korespondensi dinas yang pernah berlangsung, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

  2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

  3. Pengumuman Menteri Komunikasi dan Informatika No. 92/M.Kominfo/ 2005 tanggal 1 April 2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ.

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/P/M.Kominfo/5/ 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.

  5. Surat PT Telkom kepada Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. TEL 01/TK000/UTA-00/2007 tanggal 11 Januari 2007.

  6. Risalah rapat progress report PT Telkom dalam rangka implementasi kode akses SLJJ yang diselenggarakan di BRTI pada tanggal 23 Juli 2007.

  7. Surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 tanggal 20 Agustus 2007 perihal Implementasi Kode Akses SLJJ PT Telkom di 5 kota.

Popularity: 6% [?]

Trackback URL

  1. 12 Comment(s)

  2. By dhiya on Oct 8, 2007 | Reply

    Operator lain bisa menjadi operator SLJJ di atas infrastruktur telepon tetap milik telkom, tanpa invest apapun. Telkom yang invest, operator lain tinggal pakai dan tarifnya pun sama dengan tarif telkom? bahkan bisa lebih murah karena near no invest tsb. Lantas apa untungnya buat telkom yang notabene adalah pemilik pelanggan?

    Logika bisnis yang aneh.

    air minum dalam kemasan semisal aqua dll saja dilindungi oleh negara karena kemasan air minum yang mereka miliki hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan pemegang merk tersebut. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 705/MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya.

    beda banget yang agak tahu bisnis (kementrian indag) dengan yang tidak tahu bisnis (kementrian kominfo).

    itu brti isinya hanya orang teknikal dengan rongga otak yang terbatas teknik saja kah?

  3. By asisten on Oct 8, 2007 | Reply

    bukannya nggak tahu bisnis Pak, tapi emang sengaja pengen ngembosi Telkom & pemerintah RI. Sepertinya si ada titipan agenda dari orang2 asing di Indosat. Kan sainggannya Telkom dalam hal ini cuma Indosat, tp mereka nggak punya basis pelanggan. Nah supaya Indosat bisa hidup juga dari bisnis SLJJ ini, dibuatlah peraturan aneh ini.

  4. By wang gile on Oct 17, 2007 | Reply

    Mungkin saja bos, kan udah disuap oleh orang asing… ntar lama-lama negara ini dijajah lagi. Inilah kalau tidak tahu dengan Pancasila ditambah lagi dengan mental tempe.

  5. By Nightelf on Oct 28, 2007 | Reply

    hmmm kayaknya bukan lama-lama deh mas gile tapi udah dari kemarin-kemarin :D ya kita cuma bisa berdoa mudah-mudahan penjajahan ini cepat berakhir *pesimis*

  6. By mbelgedes on Oct 29, 2007 | Reply

    Yang namanya benalu ya gitu itu….jangan heran..yang penting siapa berani bayar berapa..!!

  7. By punk on Oct 30, 2007 | Reply

    persaingan sehat, sejahterakan rakyat..
    ada yang masih ingat masa duopoli Telkom dan ISAT ?
    dan ketika itu coba diurai menjadi sebuah persaingan bebas yang sehat, kenapa mesti takut?

    adapakh yang disembunyikan di dalammu wahai TELKOM, berbenahlah..

    kambing hitam dimana-mana selalu nampak lebih hitam

  8. By rijal on Oct 31, 2007 | Reply

    Mas Punk, yang perlu dipertanyakan itu bukan apa yang disembunyikan oleh Telkom, tapi apa yg disembunyi oleh regulator dan pembuat peraturana aneh ini?

    Masalahnya bukan monopoli atau duopoli, tapi siapa memakai jaringan siapa? Kl operator lain mau ikut bisnis SLJJ OK-OK aja, asalkan mereka juga punya pelanggan sendiri dan juga punya jaringan sendiri. Sekarankan masalahnya yang punya pelanggan Telkom, dan jaringannya juga punya Telkom, masak orang lain mau jualan pake asetnya Telkom? Ini yang nggak bener dan nggak fair.
    Belum lagi nanti masalah ketentuan biaya interkoneksinya. Kl ketentuannya interkoneksinya cukup adil (scr customer based) seperti yang diterapkan pada komunikasi seluler skrg, itu mungkin cukup fair. Tapi kl ternyata peraturan biaya interkoneksinya nggak jelas dan cuma menguntungkan operator baru, yg notabene nggak punya jaringan dan pelanggan seluas dan sebanyak Telkom, ini tentunya nggak fair.

    Begitu Mas, jadi bukanmasalah monopoli atau duopoli.

  9. By andrew on Nov 1, 2007 | Reply

    ternyata telkom diberi kompensasi lho….

    Telkom harus dewasa lah, siap berkompetisi dan pro aktif, bukan bertahan melulu. Apalagi mereka sudah terima kompensasi Rp478 Miliar dan kode akses SLI 007,” tambah Heru

  10. By Asisten on Nov 1, 2007 | Reply

    Kompensasi 478 M? Lihat dulu siapa yg byr, pemerintah kan. Kenapa bukan para calon kompetitor? Kok pemerintah mau banget dikadali. Siapa yg punya hajat, siapa yg tekor? Bener2 aneh. Utk kode akses SLI, lihat dulu, telkom punya sentral gateway internasional ngk? kl punya, ya wajar aja dong, org bisnis di atas aset sendiri, toh yg punya plgan telkom jg. Satelindo aja dl punya jg, walaupun infrastrukturnya byk yg nyewa sm indosat.

  11. By Ricky on Nov 5, 2007 | Reply

    Saya pikir kita telah merdeka sejak tahun 1945.
    Ternyata walaupun XL telah dibeli oleh asing, Indosat dan Telkomsel telah menjadi milik Temasek. Kini profit TELKOM yang notabene profit negara mau direbut oleh asing juga..

    Sungguh menyedihkan, jika begini terus. Dimana kekuasaan kita jika telekomunikasi juga dikuasai oleh asing.

    Sampai kapan kita mau dijajah secara ekonomi gini??

  12. By susanto on Dec 8, 2007 | Reply

    kalu dilihat dari berbagai cara bisnis yg tidak fair ini, sepertinya mas BRTI itu sudah dapet ransum berapa dari imf dan wto kalu kurang terusin aja sepertinya paksa-memaksa itu sekarang bukan jamannya lagi, rakyat telkom siap apapun, mbokyo otak dan hati gunakan jangan asal paksa aja emang sapi????, pemerintah dan DPR hendaknya lebih berfikir tentang negara dari dampaknya secara proporsional dan profesional jangan terima2 aje emang apaan dengan kedok regulasinya

  13. By hedi on Mar 19, 2008 | Reply

    Yang lebih repot tu edukasi ke pelanggannya. Effortnya guede banget.

    Makanya rame-rame pake flexi atuh…
    Gak usah pake yang 08156, 0815, 0816, 0818, 0819 0817 lagi, hehe…

My Pulau dot com

Post a Comment

My Pulau dot com

|| HOME ||

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan !