RSS Feed for This PostCurrent Article

Item-Item Penting Dalam Rancangan PerMen Tentang Penggunaan Menara Telekomunikasi

DirJenPosTel, November 2007 - Tidak lama lagi, pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang memungkinkan operator telekomunikasi untuk membangun jaringannya dengan menggunakan  menara/tower milik operator telekomunikasi lainnya ataupun milik pihak lain. Peraturan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi.  Beberapa hal penting yang nantinya diatur dalam peraturan ini  anatara lain adalah  :

  1. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Didefinisikan pula, bahwa benara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh para penyelenggara telekomunikasi. Terminilogi tersebut penting untuk dipahami, mengingat di luar konteks ini ada pula menara penyiaran, menera listrik dan lain sebagainya.

  2. Pembangunan menara telekomunikasi dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dan atau penyedia menara setelah memiliki izin pendirian menara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan menara wajib memperhitungkan kekuatan dan kestabilan yang berkaitan dengan struktur menara untuk memungkinkan penggunaan menara bersama.

  3. Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas. Sarana pendukung tersebut antara lain adalah grounding , penangkal petir, catu daya, Aviation Obstruction Light dan A viation Obstruction Marking. Sedangkan identitas yang dimaksud antara lain adalah nama pemilik, lokasi, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan, pembuat dan beban maksimum menara.

  4. Untuk menunjang efisiensi dan efektifitas infrastruktur telekomunikasi nasional, menara wajib digunakan secara bersama tanpa mengganggu pertumbuhan industri telekomunikasi. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara wajib memberi kesempatan kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara tersebut secara bersama dengan memperhatikan ketentuan pembangunan menara sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

  5. Untuk melaksanakan kewajiban penggunaan menara bersama, penyelenggara telekomunikasi dan penyedia menara wajib membuat daftar penawaran penggunaan menara bersama. Daftar penawaran penggunaan menara bersama memuat sekurang - kurangnya: informasi umum meliputi persyaratan bagi pencari menara, jangka waktu penggunaan dan perpanjangan, asuransi, keamanan serta cara penyelesaian jika terjadi sengketa; persyaratan teknis meliputi interferensi dan kekuatan beban angin; persyaratan instalasi meliputi jadual waktu, spesifikasi teknis instalasi dan pengetesan; persyaratan operasi meliputi instalasi perangkat, pemeliharaan, penyelesaiaan gangguan; dan harga sewa meliputi komponen biaya dan sharing fasilitas. Daftar penawaran penggunaan menara bersama tersebut wajib diumumkan secara terbuka kepada calon pengguna menara bersama.

  6. Permintaan penggunaan menara oleh calon pengguna menara sekurang-kurangnya wajib dilampirkan: nama penyelenggara telekomunikasi dan penanggung jawabnya; izin penyelenggaraan telekomunikasi; jenis penggunaan menara yang diminta; dan ketinggian, arah, jumlah, cara pemasangan dan spesifikasi perangkat. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk menara yang digunakan untuk keperluan jaringan utama (Sesuai dengan terminologinya, jaringan utama adalah jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai penghubung, antara lain : Central Trunk , Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC)).

  7. Penggunaan menara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Dalam hal terjadi interferensi yang merugikan, penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan menara bersama wajib berkoordinasi. Penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan sistem yang berpotensi menyebabkan terjadinya interferensi tidak diwajibkan menggunakan menara bersama.

  8. Menara yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib digunakan secara bersama apabila dapat dilakukan penguatan terhadap struktur menara sehingga memungkinkan untuk digunakan bersama.

  9. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan penyedia menara dilarang melakukan diskriminasi terhadap calon pengguna dan atau pengguna menaranya. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan penyedia menara wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas menaranya kepada calon pengguna menara secara transparan. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan penyedia menara wajib menggunakan sistem antrian dengan mendahulukan calon pengguna menara yang lebih dahulu menyampaikan permintaan penggunaan menara.

  10. Penggunaan menara bersama antar penyelenggara telekomunikasi dan atau antar penyedia menara dengan penyelenggara telekomunikasi wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.

  11. Pendirian menara di kawasan tertentu ( kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu, antara lain: kawasan bandar udara, kawasan cagar budaya, kawasan pariwisata, kawasan pertambangan dan kawasan pengawasan militer ) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kawasan dimaksud.

  12. Penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara dan atau penyedia menara berhak memungut biaya penggunaan menara bersama kepada penyelenggara telekomunikasi lain yang menggunakan menaranya. Biaya penggunaan menara bersama tersebut ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara atau penyedia menara dengan harga yang wajar.

  13. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Dirjen Postel.

  14. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelenggara telekomunikasi yang memiliki menara tetap dapat melakukan kegiatannya paling lambat 2 tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Popularity: 7% [?]

Trackback URL

  1. 4 Comment(s)

  2. By slamet riyadi on Nov 19, 2007 | Reply

    Dalam pemberian izin mendirikan menara BTS, sebaiknya ada konsultasi publik dulu di radius tinggi menara, yang hasil akhirnya berupa komitmen antara owner dengan masyarakat. Selama ini yang terjadi masyarakat hanya diminta tanda tangan dan diberi uang Rp.100.000,- per KK. Ini kan pembodohan bagi masyarakat, sekaligus mengebiri hak masyarakat akan informasi

  3. By AK Perwira Negara on Jan 23, 2008 | Reply

    Sebenarnya ada mekanisme peran serta masyarakat setiap akan diterbitkannya izin apapun terkait dengan pembangunan BTS, apa sudah pernah dilakukan?

  4. By Jhony on Apr 28, 2008 | Reply

    Sebenarnya terjadi pro dan kontra di masyarakat atas ada nya menara bersama, dimana harusnya ada banyak lahan yang bisa di gunakan/sewa oleh operator dan kompensasi yang diterima warga sekitar radius. sedikit banyak itu membantu perekonomian diwilayah tersebut. bayangkan sekitar 100juta lebih dana yang mengalir kewilayah/daerah tersebut dari vendor2 yang notabenenya ada dijakarta untuk mendapatkan 1 lokasi bts diwilyah tertentu. apa hal ini tidak menjadi pendapatan daerah.

  5. By mujahid dakwah on Nov 20, 2008 | Reply

    selalu ada 2 sisi dalam memandang/ menilai sesuatu (positif - negatif) atau (untung - rugi).. demikian halnya dengan keberadaan pemancar/ tower/ BTS/ menara telekomunikasi di pemukiman penduduk maupun di persawahan..
    **positif :
    - pemilik lahan ketiban “Durian runtuh”
    - komunikasi lancar dgn penambahan BTS

    **Negatif:
    -IW (IJIN WARGA)jd susah karena warga sekitar radius ketinggian tower “iri” tanah mereka tdk sesuai NOM
    - Estetika lingkungan rusak klo birokrat yg mengeluarkan rekomendasi (desa, camat) dan IP/ HO (bag. pemerintahan), IMB (PU) bisa di “tembak” oleh Vendor tanpa ada survei. sonder tanah dll.

My Pulau dot com

Post a Comment

Download Aplikasi keren untuk HP-mu

|| HOME ||

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan !