RSS Feed for This PostCurrent Article

Mempercepat Penetrasi Dengan Sharing Infrastruktur

Lambatnya penetrasi pembangun infrastruktur telekomunikasi ke seluruh wilayah Indonesia, terutama Indonesia bagian timur dan kota-kota kecil, membuat pemerintah merasa perlu untuk mengeluarkan regulasi yang dapat membantu percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi ini hingga mencapai seluruh wilayah Indonesia. Percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi diyakini sangat perlu dilakukan karena menurut pemerintah, dengan adanya infrastruktur telekomunikasi yang menjangkau sampai ke daerah-daerah terpencil, bahkan ke desa-deasa, hal ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah. Sehingga pemerataan pembangunan dapat lebih cepat dilakukan.

Salah satu cara yang akan diterapkan pemerintah untuk mempercepat penetrasi telekomukasi hingga dapat mencapai daerah-daerah terpencil ialah dengan mengeluarkan regulasi “resource sharing” di antara semua operator telekomunikasi yang ada di Indonesia. Dengan adanya resource sharing ini, diharapkan biaya yang harus dikeluarkan operator untuk berinvestasi di suatu daerah akan semakin kecil, sehingga kemampuan operator-operator untuk dapat meng-cover daerah-daerah akan semakin besar. Di samping itu, dengan adanya resource sharing yang juga akan mengakibatkan dana investasi yang dapat diperkecil, dan diharapkan tarif telekomunikasi dapat diturunkan sehingga dapat lebih terjangkau oleh masyarakat di daerah.

Resource sharing yang paling mungkin untuk dilakukan dalam waktu dekat ini ialah sharing menara/tower, yang dikenal dengan program tower bersama. Dalam hal ini, operator-operator telekomunikasi dapat berbagi tower dan infrastruktur pelengkapnya (AC, shelter, catu daya (power), grounding) dengan operator telekomunikasi lain. Atau dapat dikatakan juga bahwa sebuah operator telekomunikasi dapat membangun BTS di tower milik operator lain. Dengan demikian, untuk dapat memiliki coverage yang luas, operator tidak perlu membangun menara BTS di banyak tempat, cukup membangun menara di daerah-daerah yang memang belum ada menara operator lain yang dibangun. Sedangkan untuk daerah-daerah yang sudah ada menara milik operator lain, operator tersebut dapat menggunakan menara milik operator lain sebagai menara BTS-nya. Hal ini tentu akan sangat menghemat biaya investasi pembangunan menara BTS dan juga akan mempercepat pembangunan infrastruktur telkomunikasi di daerah-daerah yang selama ini kurang diminat operator.

Dalam draft Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi yang saat ini sedang dibahas pemerintah, resource/infrastruktur telekomunkasi yang dapat dipakai bersama-sama oleh operator-operator telekomunikasi masih sebatas tower dan infrastruktur pelengkapnya. Sebenarnya, secara teknologi, sharing infrastruktur yang dapat dilakukan tidak hanya sebatas bangunan tower dan pelengkapnya, sharing antenna/penggunaan antenna secara bersama-sama juga memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini karena saat ini, teknologi yang ada memungkinkan sebuah antenna untuk digunakan dengan beberapa fkuensi yang berbeda-beada. Artinya sebuah antenna dapat digunakan sebagai pemancar BTS untuk beberapa operator yang beroperasi pada frekuensi yang berbeda-beda.

Sharing resource juga dapat dilakukan dengan penggunaan seluruh infrastruktur telekomunikasi secara bersama-sama. Artinya, seluruh infrastruktur telekomunikasi sebuah operator telekomunikasi dapat juga digunakan oleh operator lain. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengijinkan pelanggan suatu operator (missal operator A) untuk roaming di dalam jaringan milik operator lain (missal operator B). Sehingga pelanggan operator A akan dicover oleh sinyal dari yang dipancarkan oleh BTS operator B. Secara teknologi hal ini memungkinkan untuk dilakukan, dan sebenarnya konsep seperti ini sudah dilakukan tapi hanya untuk kasus internasional roaming (misalnya pelanggan operator di Negara A yang sedang berada di luar negeri akan tetap dapat melakukan location update dan call seperti biasa. Hal ini dimungkinkan karena adanya kerjasama roaming antara operator di Negara A dan operator di luar negeri). Jadi sebenarnya konsep internasional roaming ini dapat juga diterapkan antar operator di dalam negeri. Jadi bila di suatu daerah operator A tidak memiliki coverage, maka agar pelanggan operator A dapat tetap melakukan komunikiasi di daerah itu, operator A tidak perlu membangung BTS baru di daerah tersebut. Pelanggan opertor A di daerah itu dapat roaming ke jaringan milik operator yang yang coverage-nya ada di daerah itu. Dan dengan cara ini pelanggan operator A dapat melakukan komunikasi di daerah itu secara normal. Hal ini tentu akan sangat menghemat biaya investasi bagi operaor-opertor yang ada, terutama opettor-operator baru.

Dalam implementasinya, semua konsep sharing infratruktur di atas sangat membutuhkan payung regulasi yang tegas dan fair. Tanpa adanya regulasi yang tegas dan fair akan sangat susah untuk menerapkan konsep sharing ini dengan baik. Dan yang terpenting, pemerintah harus bisa menyakinkan operator-operator telekomunikasi yang ada bahwa regulasi yang dibuat memang hanya bertujuan untuk mempercepat penetrasi pembangunan telekomunkasi di seluruh wilayah Indonesia. Dan bukan untuk kepentingan sebuah/beberapa operator tertentu.

Popularity: 15% [?]

Trackback URL

  1. 2 Comment(s)

  2. By fina on Aug 12, 2008 | Reply

    yah.. dengan adanya sharing infrastruktur ini juga akan menurunkan tarif interkoneksi

  3. By loebis on Sep 22, 2008 | Reply

    tolong carikan file2 mengenai tugas akhir t.telcom poltek D3

My Pulau dot com

Post a Comment

My Pulau dot com

|| HOME ||

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan !