RSS Feed for This PostCurrent Article

Pemerintah: Ada Potensi BHP Frekuensi Yang Tidak Dibayarkan [Operator X]

Demikian klaim tidak resmi yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Frekuensi dan Orbit Satelit, Ditjen Postel, berdasarkan data pemeriksaan penggunaan frekuensi yang dilakukan oleh Balai Monitoring (Balmon) Ditjen Postel. Pihak Postel telah menyebutkan angka, sekitar 40 milliar rupiah, untuk salah satu kota di Sumatera, yang masih harus dibayarkan [Operator X] kepada negara.

Postel menyampaikan klaim tersebut berlandaskan PP No. 28 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 yang menyatakan bahwa Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang dibayarkan adalah berdasarkan jumlah transceiver (TRX) yang terpasang pada satu konfigurasi Base Transceiver Station (BTS). Ditemukan, dari hasil pemeriksaan frekuensi, bahwa jumlah frekuensi yang memancar pada network [Operator X] melebihi, jauh lebih banyak, dari jumlah TRX yang dilaporkan.

Angka yang disebutkan di atas hanya untuk satu kota saja. Kali angka tersebut dengan seluruh kota di Indonesia. Jumlah yang masih harus dibayarkan [Operator X] ke negara akan masuk pada bilangan trilyunan rupiah. Dan jumlah ini harus dibayarkan terus per tahun sesuai dengan regulasi yang ada.

Apakah benar bahwa [Operator X] telah dengan sengaja merugikan negara dengan tidak membayar seluruhnya BHP frekuensi?

Respon [Operator X]

[Operator X] tidak sependapat dengan klaim tersebut. Dengan sumber Regulasi yang sama, [Operator X], melalui surat Dirut No. 239/PD-00/VIII/2007 tertanggal 31 Agustus 2007, yang ditujukan kepada Dirjen Postel, telah mengklarifikasikan bahwa jumlah TRX yang dilaporkan telah sesuai dengan data yang ada di network kita.

[Operator X] membenarkan data yang disodorkan oleh pihak Postel bahwa ada lebih banyak frekuensi yang memancar dibanding jumlah TRX yang terpasang. Tapi tidak untuk argumen bahwa jumlah frekuensi yang memancar adalah sama dengan jumlah TRX yang terpasang. Apabila dilakukan audit di lapangan, jumlah TRX yang dilaporkan [Operator X] akan sesuai dengan jumlah yang terpasang pada network.

Lantas kenapa ada klaim Postel seperti itu? Jawabannya ada pada update teknologi TRX yang dilakukan oleh [Operator X].

Perkembangan Teknologi

Dengan teknologi radio konvensional, satu TRX memang hanya bisa memancarkan (downlink) dan menerima (uplink) satu pasang frequency dupleks yang sama. Sehingga, jika ada satu sektor yang memiliki 4 TRX, sektor tersebut akan memancarkan frekuensi 1 (f1) untuk TRX I, frekuensi 2 (f2) untuk TRX II, frekuensi 3 (f3) untuk TRX III dan frekuensi 4 (f4) untuk TRX IV secara terus menerus. Dengan kata lain, hanya ada empat frequency yang akan terukur pada sektor tersebut. Inilah pemahaman yang dimiliki Postel, atau setidaknya demikianlah yang dikatakan mereka.

non_hopping.jpg

Gambar 1: BTS Non-Hopping. Perhatikan ada 4 TRX yang memancarkan 4 frekuensi terus menerus, 1 pada masing-masing TRX.

Namun ini teknologi yang dipakai pada jaman batu GSM, manakala jumlah subscriber-nya, dan dengan demikian densitas BTS, masih sedikit. Seperti yang diketahui, jumlah kanal frekuensi yang dialokasikan untuk GSM fase 1 (GSM 900 MHz) hanya 125. Maksudnya, hanya ada 125 kanal frekuensi yang harus di-reuse pada keseluruhan network. Tidak terlalu bermasalah jika jumlah site dalam network masih sedikit dan jarak antar sitenya jauh –yaitu menghindari interferensi: tabrakan antar satu frekuensi yang sama. Andaikan satu BTS (site) memilki 3 sektor, maka jumlah site yang bersih tanpa interferensi hanya 125/3 atau kurang lebih 40 BTS. Sedikit sekali. Dan itu hanya dengan asumsi bahwa hanya satu operator GSM dalam satu negara yang menggunakan semua kanal frekuensi tersebut.

Kenyataaannya, jumlah kanal frekuensi yang hanya sedikit tersebut masih harus dibagi lagi dengan jumlah operator yang mengantongi izin operasi. [Operator X] sendiri hanya kebagian 37 kanal pada GSM fase 1 ini.

Seiring dengan pertumbuhan subscriber, dan dengan tetap memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, ada kebutuhan yang mendesak untuk menambahkan alokasi jumlah frekuensi GSM. Maka ditetapkanlah 375 kanal baru untuk GSM fase 2 di band 1800 MHz (GSM1800 atau DCS).

Tapi ini pun masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan subscriber GSM yang terus meroket. GSM harus mencari cara lain untuk memaksimalkan frekuensi yang ada.

Sehingga tibalah satu teknologi yang disebut sebagai frequency hopping atau frekuensi yang meloncat-loncat. Meloncat di mana dan ke mana? Tentu saja, pada TRX.

Dengan frequency hopping, setiap TRX kini tidak lagi hanya memancarkan (transmit) dan menerima (receive) satu frekuensi secara terus menerus. Dua atau lebih frekuensi dapat memanfaatkan satu TRX yang sama.

baseband_hopping.jpg

Gambar 2: Baseband Hopping. Perhatikan ada 4 TRX dengan 4 frekuensi. Ke-4 frekuensi yang ada akan memancar pada tiap TRX secara bergantian untuk menghindari tabrakan.

Awalnya, hanya kanal-kanal frekuensi yang dialokasikan di sektor tersebut yang dipakai untuk hopping pada tiap TRX. Jika satu sektor menggunakan empat TRX maka f1, f2, f3 dan f4, empat frekuensi, yang akan dipakai secara bergantian pada tiap TRX pada sektor tersebut. Ingat, pada teknologi radio konvensional, hanya satu frekuensi yang bekerja pada tiap TRX. Sekarang, empat frekuensi ini akan transmit secara bergantian pada tiap TRX yang ada dan mekanismenya diatur oleh suatu algoritma offset untuk mencegah frekuensi yang sama mentransmit pada waktu yang bersamaan pada TRX lain di sektor tersebut. Inilah yang disebut dengan baseband frequency hopping (BB): jumlah maksimal kanal frekuensi yang bisa melakukan hopping pada satu TRX sama dengan jumlah TRX pada sektor tersebut.

Baseband frequency hopping ternyata belum memaksimalkan penggunaan alokasi frekuensi yang ada. Kenapa jumlah maksimal frekuensi yang bisa hopping pada satu TRX dibatasi oleh jumlah TRX pada sektor tersebut? Mengapa tidak bisa lebih?

shf.jpg

Gambar 3: Synthesiser Frequency Hopping (SFH). Perhatikan, frekuensi yang memancar pada tiap TRX jauh lebih banyak dari total jumlah TRX pada sektor tersebut.

Jalan keluarnya, diperkenalkanlah satu teknik hopping baru yang namanya synthesiser frequency hopping atau sering disebut dengan SFH. Berbeda dengan BB, pada SFH jumlah kanal frekuensi yang melakukan hopping pada satu TRX tidak dibatasi oleh jumlah TRX pada sektor tersebut. Bahkan, tuntutannya, jumlah kanal frekuensi yang hopping harus dua kali atau lebih dari jumlah TRX pada satu sektor, untuk mencegah apa yang disebut dengan adjacent interference. Kelebihannya yang lain adalah set frekuensi yang akan hopping ini tidak perlu dicari lagi, biasanya melalui suatu planning tool yang mensimulasi propagasi gelombang radio, tiap kali ada site baru yang on-air (baca: memperlambat waktu untuk suatu site bisa on-air), seperti kasusnya pada baseband hopping sebab kanal frekuensi yang melakukan hopping bisa diset sama untuk seluruh network.

Berdasarkan data network yang terbaru, hampir semua site [Operator X] telah mengimplementasikan teknologi SFH ini.

Inilah teknologi yang terdeteksi oleh alat teamnya Balmon dan memang tanpa alat yang khusus mendeteksi frequency hopping terkesan seolah-olah semua frequency hopping ini memancar dengan jumlah TRX yang sama, sebagaimana yang diklaim oleh pihak Postel. Kenyataannya, seperti yang telah dijelaskan, dengan teknologi hopping, beberapa frekuensi bisa memancar, secara bergantian, dari satu TRX yang sama. Secara fisik TRX-nya memang hanya satu tetapi frekuensi yang memancar dari TRX tersebut banyak.

Pekerjaan Rumah

Kesimpulannya, bagaimana PP No. 28 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 sekarang ditafsir: apakah satu TRX yang dimaksud adalah satu kanal frekuensi atau satu hardware TRX, meski yang dipancarkan satu atau lebih frekuensi? Kedua belah pihaklah yang harus sepakat.

Harus diakui, memang, Regulasi yang ada mencerminkan keadaan teknologi pada waktu Regulasi ini ditetapkan. Jelas, dengan adanya kemajuan teknologi, setiap regulasi yang mengatur teknologi tersebut harus di-review kembali mengikuti perkembangan teknologi. Idealnya, pihak Regulatorlah, yang seharusnya berada selangkah ke depan mengatur penggunaaan teknologi terkini sehingga pemerintah merasa tidak dirugikan dan para operator sendiri diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan jika teknologi tersebut dari sisi capital investment layak untuk diaplikasikan. Atau paling tidak ada kesempatan bagi operator-operator untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah sehubungan dengan regulasi baru.

Berkenaan teknologi SFH ini, sebenarnya sudah sejak empat tahun yang lalu diadopsi oleh [Operator X] dan baru setahun belakangan ini (hampir) seluruh network telah di-SFH-kan. Pada saat inilah, pihak Postel mulai gencar menyuarakan perbedaan antara jumlah TRX dan jumlah frekuensi yang memancar dari network [Operator X].

Sekarang, untuk menanggapi klaim pembayaran BHP frekuensi dari pemerintah, yang tertinggal adalah pekerjaan rumah bagi [Operator X] untuk memaparkan argumentasi atau menyosialisasikan teknologi ini sehingga kesepakatan bisa tercapai yang memuaskan kedua belah pihak. Atau barangkali, bersama operator GSM lain, melakukan negosiasi regulasi baru yang sama-sama menguntungkan negara, pelanggan dan para operator sebagai entitas bisnis. Hal ini tentunya akan sangat bergantung kepada itikad (baik) semua pihak yang terlibat.

Popularity: 17% [?]

Trackback URL

  1. 4 Comment(s)

  2. By riswan on Apr 25, 2008 | Reply

    Trima kasih atas artikelnya Pak Julitra.
    It’s really a good article.
    Ditunggu yg lainnya ya.

  3. By petroek on Jul 1, 2008 | Reply

    artikel yang sangat menarik
    memang itu permasalahan yang sedang hangat dibahas antara pihak regulaor dengan operator seluller yang menggunakan teknologi sfh tersebut. Memang harus diakui, dalam regulasi yang menyangkut bidang penguasaan teknologi khususnya telekomunikasi, banyak peraturan2 yang dalam implementasi dilapangannya ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan teknologi yang ada. Perkembangan teknologi telekomunikasi berkembang sangat pesat, sedangkan peraturan yang ada tidak dapat di upgrade secepat perkembangan teknologinya dikarenakan untuk membuata satu keputusan/peraturan dibutuhkan birokrasi yang rumit serta dana yang tidak kecil.

  4. By ell on Jul 10, 2008 | Reply

    Hmm…sangat disayangkan sekali, seharusnya pihak pemerintah lebih menyiapkan SDM yang selalu up to date pada perkembangan teknologi yang ada.

    Dan lagi pula, permasalahan di birokrasi apalagi dana, seharusnya jangan dipersulit, karena yang bakal rugi sendiri yaa..pemerintah juga..:)

  5. By dimas tunggul wrehaspati on Aug 5, 2008 | Reply

    menurut sy yg salah adalah regulasi yg kurang mengkoordinir perkembangan teknologi. menurut sy tidak ada masalah jika operator tsb menggunakan sejumlah band frekuensi selama band frekuensi yg digunakan masih dalam range lisensi yg dimiliki,
    salam

    Dimas Tunggul W

My Pulau dot com

Post a Comment

Web hosting dan domain gratis untuk website di IdeBagusWeb hosting dan domain gratis untuk website di IdeBagus

|| HOME ||

Inivitation for U