RSS Feed for This PostCurrent Article

Telkom Klarifikasi Tarif Sewa Jaringan Versi DJPT

TELKOM, April 2008 – PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) memandang perlu untuk meluruskan data dan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (DJPT) melalui Siaran Pers No. 32/DJPT.1/KOMINFO/4/2008 tanggal 7 April 2008. Dalam siaran pers tersebut terjadi pengutipan data berdasarkan perspektif yang berbeda sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi yang keliru akibat tidak validnya informasi tentang besaran penurunan tarif kepada masyarakat.

Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengaku bahwa pihaknya sudah memberitahukan persoalan ini kepada pihak DJPT, dan berharap semoga di masa-masa mendatang, mengingat posisi Telkom sebagai perusahaan terbuka, kejadian yang sama tidak terulang. “Terus terang, kami banyak mendapatkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk investor, tentang angka-angka yang dirilis dalam siaran pers DJPT,” ujar Eddy Kurnia.

Melalui siaran persnya, DJPT memaparkan data tarif eksisting sewa jaringan Telkom berdasarkan KM 12/97 dan tarif sewa jaringan (khusus untuk cakupan layanan Jawa) berdasarkan PM 3/2007, kemudian membandingkan keduanya sehingga didapat angka persentase penurunan tarif. Angka penurunan versi siaran pers DJPT terbilang fantastis (83%, 81%, 79%, 69%, dan paling kecil 47%), namun demikian, menurut Eddy Kurnia, angka-angka tersebut keliru dan misleading karena merupakan hasil dari perbandingan atas angka-angka hasil perhitungan dengan menggunakan standar yang berbeda-beda.

Eddy Kurnia menjelaskan tarif berdasarkan regulasi yang baru menganut rezim yang berbeda dengan regulasi tarif sebelumnya. Tarif baru sewa jaringan (Telkom) yang berlaku saat ini mengacu pada Keputusan Dirjen Postel No. 115 Tahun 2008*.

Dalam Keputusan Dirjen Postel No. 115 Tahun 2008 tarif sewa jaringan terdiri dari Biaya Akses Pelanggan, Biaya Aktivasi, dan Biaya Pemakaian. Sedangkan untuk biaya pemakaian bulanan (Node to Node Antar Pulau) besaran tarif dibedakan berdasarkan pilihan jarak dan dan kecepatan (speed).

Untuk pilihan jarak, ukurannya ditetapkan berdasarkan jarak backbone antarkota antar wilayah yang meliputi: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan BaliNusra. Pilihan jarak dirinci dalam batasan-batasan Lokal, >25-100 Km, >100-200 Km, >200-300 Km, >300-600 Km, >600-1.000 Km, >1.000-3.000 Km, > 3.000 Km.

Sedangkan pilihan kecepatan terdiri dari Speed 2 Megabyte per second (Mbps), Speed 8 Mbps, Speed 45 Mbps, dan Speed 155 Mbps.

Sebagai contoh, tarif sewa bulanan untuk jaringan dengan kecepatan 2 Mbps antara dua kota di dalam wilayah Sumatera dengan jarak 25-100 Km adalah Rp 8.050.000,-. Contoh lain, tarif sewa bulanan untuk jaringan 2 Mbps antara dua kota antara Jawa dan Sumatera dengan jarak >200-300 Km adalah Rp 10.850.000,-.

Eddy berharap, DJPT dapat memahami kesulitan Telkom akibat kekeliruan dalam mengutif data tarif sewa jaringan Telkom. “Bagaimanapun Telkom adalah perusahaan terbuka. Kami berharap, regulator hendaknya mempertimbangkan sikap investor yang sangat sensitif terhadap validitas data atau informasi yang terkait dengan bisnis perusahaan,” ujar Eddy Kurnia.

Popularity: 5% [?]

Trackback URL

  1. 2 Comment(s)

  2. By Fahmi on May 29, 2008 | Reply

    pak boleh minta informasi donk klo saya mau sewa jaringan dgn tidak membayar secara bulanan, ttp membayar secara hanya membayar Biaya Akses Pelanggan, Biaya Aktivasi, dan Biaya Pemakaian, bisa gak ya? klo bisa minta spesifikasi harga dunk pak terimakasih.

  3. By Fahmi on Jun 1, 2008 | Reply

    ass..mohon tanggapan nya pak ,,saya ingin membangun suatu perusahaan di bidang jasa telekomunikasi,,target utama nya ialah perumahan,,jadi yg saya ingin tanya berapakah biaya yg harus saya keluarkan unk sewa jaringan seiap bulan nya?? tolong di kasi tau pak sebelum nya terimakasih..wass

My Pulau dot com

Post a Comment

My Pulau dot com

|| HOME ||

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan !